sejarah Gedung kuning

Semarang - Salah satu bangunan cagar budaya Gedong Kuning peninggalan zaman Belanda di Jalan Gatot Subroto, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, kondisinya memperihatinkan. Bagian atap bangunan gedung ini roboh atau rusak dan dibiarkan mangkrak.

Bangunan berusia sekitar 100 tahun dengan dua lantai itu, seluruh catnya didominasi warna kuning. Di setiap sudut dilengkapi dengan motif kepala singa seakan memperlihatkan bangunan elit pada masanya. Sedangkan di dinding atas ada tulisan 1916-ENDE_DESESPEREERT_NIMMER_1919 menempel di bagian selatan terbuat dari keramik. Selain itu, ada tiga balkon yakni menghadap ke timur, selatan dan utara.
Bangunan peninggalan BelandaBangunan peninggalan Belanda Foto: Eko Susanto/detikcom


Tiga balkon yang ada tersebut, konon digunakan untuk memandang suasana alam di sebelah timur yakni Bukit Cemoro Sewu. Kemudian, juga bisa untuk melihat keindahan Gunung Ungaran. Sedangkan balkon di sebelah utara bisa melihat keindahan Kota Semarang. Selain itu, dari balkon tersebut bisa melihat hamparan kebun pala yang berada di sekitar Gedong Kuning, kala itu.

Kemudian di sekitar bangunan itu, dulunya dilengkapi dengan beberapa gudang, parkiran kendaraan dan kandang kuda. Namun gudang maupun lokasi parkiran tersebut telah berubah fungsi sebagai rumah warga. Sedangkan di bagian depan Gedong Kuning terdapat lapangan luas yang digunakan olahraga maupun aktivitas lainnya oleh warga masyarakat sekitar.

Ketua RT 01/RW 04 Kebonpolo, Kelurahan Bandarjo, Ungaran Timur, Totok Priyanto, mengatakan, sejak masih aktif sebagai PNS Zidam IV/Diponegoro, mulai pada tahun 1983 menempati di samping kiri bagian belakang Gedong Kuning. Rumah yang ditempati sebelumnya merupakan gudang, yang kini dijadikan ruang tamu dan menambah bangunan untuk dapur, kamar tidur dan lainnya.

"Kami menempati bukan karena kehendak melainkan sebagai asrama Zidam IV/Diponegoro. Semenjak tahun1983 sampai sekarang kami tinggal di sini," kata Totok saat ditemui di rumahnya, Sabtu (7/10/2017).
Kondisi bangunan rusak parahKondisi bangunan rusak parah Foto: Eko Susanto/detikcom


Menurutnya kompleks Gedong Kuning merupakan bangunan seluas 5,5 hektar dihuni sekitar 25 KK. Ada tiga pihak yang mengklaim memiliki tanah dan bangunan tersebut yakni PJKA (sekarang PT KAI), Yohana (Bogor) dan Mangkunegara (Solo).

"Kami mengetahui ketiganya mengklaim karena dua tahun yang lalu mendatangi kami," tutur pensiunan Zidam IV/Diponegoro, itu.

Menurutnya, warga tinggal di sekitar Gedong Kuning tidak mempersoalkan maupun tidak membela salah satu orang yang mengklaim sebagai pemilik sah.

"Warga sini hanya tidak ngondeli, tidak mendukung salah satu pihak, yang penting warga di sini tidak terlantar," katanya. 

Pada dua tahun lalu, secara bersamaan PT KAI datang mendata jumlah penghuni, mengukur bangunan asli dan bangunan tambahan yang dibangun warga. Sedangkan Yohana asal Bogor mendata dan menawarkan jika laku dijual akan memberikan kompensasi uang Rp 85 juta atau tanah seluas 100 meter persegi. Kemudian, dari Mangkunegaran, katanya, akan memberikan kompensasi tanah seluas 150 meter persegi dengan catatan sertifikat diurus sendiri.

"Tapi sampai sekarang ini, belum ada realisasinya. Lapangan di depan sering digunakan aktivitas warga, ya izinnya di bagian Zidam," ujarnya.

Kendati demikian di bangunan gedung tersebut tertempel aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero), tanah stasiun dan bangunan stasiun. Adapun dengan nomor register: 179/CU/BD. Selain itu, ada aliran listrik juga. Bahkan pada sekitar tahun 2.000-an bangunan ini digunakan untuk shooting film Misteri Gunung Merapi terkenal dengan Mak Lampir dibintangi Farida Pasha.

Ketua Paguyuban Peduli Cagar Budaya Ratu Sima (PPCBRS) Kabupaten Semarang, Sutikno mengatakan, pemerintah daerah semestinya bekerja sama dengan dinas terkait untuk melestarikan bangunan cagar budaya yang mempunyai nilai sejarah masa lalu.

"Sekarang ini menjadi tanggung jawab kita yang nantinya akan dipertanyakan oleh generasi mendatang. Bagaimana upaya kita sekarang ini untuk mempertahankan keutuhan cagar budaya masa lampau sesuai dengan kententuan dan UU cagar budaya," kata Sutikno.

Terimakasih telah membaca artikel saya.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Drag Mio 200Cc

CARA SETTING KLEP YAMAHA VEGA R NEW

cara menjadi joki yang handal dan benar